Sebagai salah satu paradigma pergerakan KAMMI, Intelektual profetik hendaknya dimengerti oleh setiap kader terutama Anggota Biasa 1 (AB1). Pada saat materi ke-KAMMI-an dalam Daurah Marhalah 1 (DM1) diperkenalkan segala sesuatu yang berkaitan dengan KAMMI. Salah satunya adalah Paradigma Gerakan KAMMI yang terdiri dari empat poin yaitu (1) Gerakan Dakwah Tauhid, (2) Gerakan Intelektual Profetik, (3) Gerakan Politik Ekstraparlementer dan (4) Gerakan Sosial Independen. Akan tetapi, dalam tulisan ini ane hanya akan menjelaskan sedikit tentang Gerakan Intelektual Profetik.

Selanjutnya….

Ulama Hanafiah membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga bentuk:

1. Jual Beli yang Sahih

Jual beli yang sesuai dengan disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar lagi. Sifatnya mengikat kedua belah pihak.
Baca entri selengkapnya »

DEFINISI JUAL BELI

  • Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual (al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a, maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.

Baca entri selengkapnya »

Macam-macam Hati

Posted: Januari 26, 2012 in Renungan

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Hati merupakan bagian terpenting dalam tubuh manusia. Hati ini tidak akan terlepas dari tanggung jawab yang dilakukannya kelak di akhirat, sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra: 36).
Baca entri selengkapnya »

         Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi­kan perbankan kepada nasabahnya.

Baca entri selengkapnya »