Archive for the ‘Bicara Syariah’ Category

Ulama Hanafiah membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga bentuk:

1. Jual Beli yang Sahih

Jual beli yang sesuai dengan disyari’atkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar lagi. Sifatnya mengikat kedua belah pihak.
(lebih…)

DEFINISI JUAL BELI

  • Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual (al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a, maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.

(lebih…)

         Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi­kan perbankan kepada nasabahnya.

(lebih…)

Hmmmm… gak nyangka, ternyata masih ada orang yang kelihatannya berilmu di bidang ekonomi syariah, masih berpendapat bahwa bunga bank itu tidak haram.  Padahal sudah jelas dan bahkan sudah ada Fatwa dari MUI  No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Intersat/Fa’idah) yang menyebutkan bahwa bunga bank itu termasuk riba dan haram hukumnya.

(lebih…)

Assalamu a’laikum

Saya termasuk yang anti bunga bank tapi disisi lain saya juga menggunakan produk bank konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah… Saya mendapai penyataan tentang bunga bank sebagai berikut:

(lebih…)